Dalamhal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan positif dengan para peserta didik. 6. Guru Sebagai Motivator Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar semangat dan aktif belajar. 10 Pengenalan. Profesion keguruan adalah profesion yang mulia, dihormati dan dikagumi ramai. Guru sentiasa akan diingati oleh muridnya sehingga akhir perkhidmatan mereka. Profesion Ini mempunyai nilai moralnya sendiri, di mana guru dianggap sebagai segalanya. Dalam profesion perguruan, baik di institusi dan masyarakat, guru perlu berkomunikasi BerdasarkanPasal 1 Nomor 1 U-No. 39 tahun 1999. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam sifat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan. Itu adalah hadiahnya, yang harus dihormati, dilindungi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, untuk alasan kehormatan dan perlindungan semua martabat manusia. HAKASASI MANUSIA DALAM PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA . Oleh: A.D. Bakarbessy . A. LATAR BELAKANG. Setiap orang tahu, bahkan harus tahu mengapa hak asasi manusia (HAM) itu penting. HAM penting karena tanpa hak itu tidak ada martabat manusia. Dengan demikian, maka Hak Asasi Manusia merupakan hak esensial yang dimiliki oleh setiap manusia. Inilahadab-adab terhadap guru yang perlu kita terapkan ketika menuntut ilmu: 1. Mendoakan kebaikan untuk guru. Balaslah kebaikan dengan kebaikan pula. Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk membalas kebaikan guru adalah dengan mendoakannya. Jika bukan karena ilmu yang disampaikan oleh guru, mungkin kita masih dalam keadaan bodoh dan Orangtua yang harus dihormati terlebih dahulu adalah. BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN GURU. DRAFT. 1st - 5th grade. Salah satu dosa besar adalah menyakiti kepada orangtua, yang di dalam agama islam dikenal dengan istilah. Akan selalu didoakan oleh guru. Tags: Question 55 . SURVEY . 60 seconds . . Hak dan Kewajiban Guru ibarat dua sisi mata uang yang harus digunakan dengan saling beriringan. Hak adalah segala sesuatu yang pantas diperoleh, sedangkan kewajiban adalah segala bentuk tindakan yang harus dilakukan. Hak biasanya diperoleh setelah melakukan serangkaian kewajiban. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, hak dan kewajiban guru mengacu pada 2 undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Hak Guru Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 hak guru, diantaranya Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru mencakup Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Sumber dari hak dan kewajiban guru yang kami sampaikan di atas, dapat Bapak dan Ibu peroleh secara utuh dengan mengunduh melalui link berikut Hak seorang guru? – hak guru adalah hak untuk mendapatkan gaji, hak untuk pengembangan karier, hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas mereka atau untuk memperoleh hak mereka, h. Djohar. Dalam hukum republik indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bab xi pasal 40, menyatakan. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual, dan. Peluang untuk menggunakan infrastruktur dan fasilitas pendidikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, kreatif, dinamis dan dialogis. Teladan dan pertahankan reputasi dewan proses, dan posisi sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Mahasiswa/Alumni Universitas Jember13 Maret 2022 0743Hallo Florence Z, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Yuk, simak pembahasan berikut ini! Hak adalah sesuatu yang didapatkan seseorang setelah melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Hak didapatkan oleh semua orang, termasuk guru. Hak yang didapatkan oleh guru antara lain mendapatkan penghasilan atau gaji, dihargai prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier atau kompetensi, dan dihormati siswa dan rekan guru. Jadi, hak yang didapatkan guru di sekolah adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Terima kasih sudah bertanya kepada Roboguru dan semoga dapat membantu ya 0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesDescriptionadministrasi pendidikanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesHak - Hak GuruJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 58 C. Perlindungan Atas Hak-hak Guru Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia HAM, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi 1 kepatuhan terhadap perundang-undangan, 2 ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3 wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi demokrasi, desentralisasi, dan HAM, maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini. 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, danatau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja danatau resiko lain. Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 59 hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. 1. Perlindungan hukum Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa a. tindak kekerasan, b. ancaman, baik fisik maupun psikologis c. perlakuan diskriminatif, d. intimidasi, dan e. perlakuan tidak adil 2. Perlindungan profesi Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk  mengungkapkan ekspresi,  mengembangkan kreatifitas, dan  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi  substansi,  prosedur, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 60  instrumen penilaian, dan  keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi  penetapan taraf penguasaan kompetensi,  standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi  mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,  memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan  bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi  akses terhadap sumber informasi kebijakan,  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan  memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tuawali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap  resiko gangguan keamanan kerja,  resiko kecelakaan kerja,  resiko kebakaran pada waktu kerja,  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e. Pemberian asuransi danatau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat  kecelakaan kerja,  kebakaran pada waktu kerja,  bencana alam,  kesehatan lingkungan kerja, danatau Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 61  resiko lain. f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat  bahaya yang potensial,  kecelakaan akibat bahan kerja,  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup a. hak cipta atas penulisan buku, b. hak cipta atas makalah, c. hak cipta atas karangan ilmiah, d. hak cipta atas hasil penelitian, e. hak cipta atas hasil penciptaan, f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; g. hak paten atas hasil karya teknologi Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru

salah satu hak guru adalah dihormati oleh